MATATELINGA, Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu y bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh Napi Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Ramli. Dalam penangkapan ini, BNN meringkus seorang tersangka bernama Syaifinur alias Pan dan menyita sabu seberar 25 kg."Ini merupakan hasil pengembangakn sabu seberat 72 Kg sabu dan ekstasi yang dikendalikan Ramli, kita kembali mengamankan 25 Kg sabu dari seorang tersangka," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2019).Arman menjelaskan, tersangka diciduk petugas dari Pasar Gruegok, Biruen, Aceh dengan barang bukti awal seberat 8 kg sabu."Sabu itu disembunyikannya dalam mobil pick up warna hitam yang akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," jelasnya.Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Muara Batu, Aceh Utara. Hasilnya diperoleh 17 Kg sabu yang dibungkus lakban warna hitam. "Total ada 25 kg sabu disembunyikan dalam kemasan teh warna hijau," jelasnya.Arman menerangkan, barang bukti yang disita tersebut, berasal dari Malaysia. Narkoba itu dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan yang merupakan bagian dari sindikat Ramli cs. "Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut. Secara resmi sore nanti kita rilis," pungkasnya.Sebelumnya,tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM Karibia yang yang berusaha menyeludupkan sabu- sabu73 Kg dan 10 ribu pil ekstasi.Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai Belawan menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan satu keluarga.Kelimanya yakni Ramli bin Arbi Napi Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali. Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli. (mtc/fae)