MATATELINGA, Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai perilaku sekelompok orang itu tidak terpuji. Video pria mengamuk di minimarket Aceh Utara karena besaran uang sedekah viral di media sosial. "Namanya saja meminta sedekah pada orang lain, seberapa orang kasih. Tidak boleh begitu (marah-marah). Jangan dipaksa," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali kepada wartawan, Minggu (12/5/2019)."Itu kan juga bukan sedekah wajib. Itu (memaksa) perilaku yang tidak terpuji dan jangan dilakukan oleh orang Islam hal seperti itu," jelas pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.Menurutnya, karyawan minimarket tersebut hanya sebagai pekerja dan bukan pemilik. Seharusnya, jika perlu sumbangan dalam jumlah banyak, sekelompok pria itu meminta kepada pemilik minimarket."Orang kerja ini kan menjaga amanah. Apa yang dilakukan oleh kasir minimarket sudah tepat dan orang yang memaksakan orang minimarket itu perilaku yang tidak tepat, tidak boleh itu, dilarang itu dalam agama," ungkapnya.Lem Faisal menjelaskan, dalam Islam diperbolehkan meminta sumbangan walaupun hal itu kurang bagus. Namun orang yang meminta harus menerima pemberian berapa pun jumlahnya."Jadi kasir itu bukan milik dia sendiri, jadi tidak boleh dia kasih itu bukan punya dia. Kecuali diberi seribu-dua ribu, itu kan hal yang lumrah, jadi itu bisa tidak minta izin," jelas Lem Faisal."Orang yang meminta-minta juga punya tata krama, punya kesopanan, dan keadaban yang perlu dijaga dalam hal meminta-minta pada orang yang berhak diminta," beber Lem Faisal.Menurutnya, karyawan minimarket tersebut hanya sebagai pekerja dan bukan pemilik. Seharusnya, jika perlu sumbangan dalam jumlah banyak, sekelompok pria itu meminta kepada pemilik minimarket."Orang kerja ini kan menjaga amanah. Apa yang dilakukan oleh kasir minimarket sudah tepat dan orang yang memaksakan orang minimarket itu perilaku yang tidak tepat, tidak boleh itu, dilarang itu dalam agama," ungkapnya.Lem Faisal menjelaskan, dalam Islam diperbolehkan meminta sumbangan walaupun hal itu kurang bagus. Namun orang yang meminta harus menerima pemberian berapa pun jumlahnya."Jadi kasir itu bukan milik dia sendiri, jadi tidak boleh dia kasih itu bukan punya dia. Kecuali diberi seribu-dua ribu, itu kan hal yang lumrah, jadi itu bisa tidak minta izin," jelas Lem Faisal."Orang yang meminta-minta juga punya tata krama, punya kesopanan, dan keadaban yang perlu dijaga dalam hal meminta-minta pada orang yang berhak diminta," beber Lem Faisal.