Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KIP Aceh, Akan Kordinasi dengan KPU RI, Belum Selesainya Rekapitulasi

KIP Aceh, Akan Kordinasi dengan KPU RI, Belum Selesainya Rekapitulasi

Redaksi - Sabtu, 18 Mei 2019 20:50 WIB
Hand Over
ilsutrasi
MATATELINGA, Banda Aceh:   Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memberi waktu sampai 17 Mei 2019, pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar belum juga selesai rapat pleno rekapitusasi dan penetapan suara Pemilu 2019 untuk DPRK Aceh Besar.Tidak selesainya rapat pleno sampai batas waktu yang diberikan KPU tersebut, KIP Aceh bakal mengadukan hal ini ke KPU RI guna mencari solusi terhadap permasalahan di Aceh Besar ini."Kami minta petunjuk besok ke KPU, apa yang harus kami lakukan," kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri pada Wartawan, Sabtu (18/5/2019).Sebelumnya, KPU RI telah menyurati KIP Aceh, dan memerintahkan KIP Aceh Besar menyelesaikan pleno hingga 17 Mei 2019, atau selambat-lambatnya pada 18 Mei 2019 semua berkas hasil pleno sudah harus diserahkan kepada KPU."Paling telat tanggal 17 Mei 2019, atau diserahkan kepada KPU hingga 18 Mei 2019," ucap komisioner KIP Aceh, Munawar Syah saat pelaksanaan Pleno KIP Aceh, Minggu (12/5).Samsul menyampaikan, sebenarnya kamarin, Jum'at (17/5), pleno KIP Aceh Besar sudah berjalan setengah hari, namun sidang kembali ditutup sebelum adanya hasil.Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus dikabarkan langsung memutuskan sidang tersebut dengan putusan membawa pleno itu ke KPU RI, meskipun rekapitulasi itu belum tuntas terlaksana."Saya dengar seperti itu, seharusnya mereka selesaikan dulu," ujarnya.Selain itu, Samsul juga menuturkan seharusnya KIP Aceh Besar melaksanakan perintah Panwaslih tentang perbaikan administrasi untuk mencocok data dari DAA 1 dengan DA 1, tetapi juga tidak diindahkan.Padahal, ketika saat pencocokan dan didapatkan hasil yang keliru, maka bisa dibukanya kotak suara untuk melihat C 1 Plano.Karena itu, lanjut Samsul, KIP Aceh akan meminta petunjuk ke KPU, apakah nantinya diputuskan pemberhentian sementara komisioner KIP Aceh Besar agar proses pleno bisa diambil alih KIP Aceh, atau bahkan bisa jadi diberhentikan tetap."Nanti apakah mereka diberhentikan sementara baru kami ambil alih, bahkan bisa diberhentikan tetap tanpa DKPP karena dianggap tidak bisa menyelesaikan tugas," tandas Samsul Bahri.Seperti diketahui, proses pelaksanaan pleno KIP Aceh Besar diwarnai kericuhan dari sejumlah massa partai politik. Dimana mereka meminta KIP melakukan perhitungan ulang suara sesuai rekomendasi Panwaslih Aceh Besar.Namun, karena tuntutan mereka tidak diindahkan oleh KIP Aceh Besar, massa kemudian mengamuk dengan merobohkan tenda dan membakar kursi yang ada diluar gedung pelaksanaa pleno yakni diluar gedung DPRK Aceh Besar.Karena itu, hingga hari ini pelaksanaan pleno rekapitulasi suara oleh KIP Aceh Besar untuk DPRK setempat belum dapat diselesaikan.

Editor
:
Sumber
: AJJN

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Aceh

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Aceh

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Aceh

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Aceh

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Aceh

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU