MATATELINGA, Calang: Lokasi penambangan, selain belum memiliki izin juga dilarang untuk dilakukan penambangan oleh Destin Rezawan Kabid Perizinan Aceh Jaya, karena terlalu dekat dengan lokasi waduk air bersih masyarakat."Yang sudah kita sepakati radius 3 kilometer dari waduk air bersih tidak boleh ada penambangan," sebutnya. [adx]Pantauan dilapangan, pada saat sidak tersebut tim dari Polres Aceh Jaya, Kasat pol PP dan WH Aceh Jaya, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Jaya (BPKK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya.