MATATELINGA, Aceh: Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K.memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel anggota Polres Aceh Tenggara di Mako Polres Aceh Tenggara Jalan Ahmad Yani, Kamis (5/12/2019) pagi.[adx]Adapun anggota Polisi yang dipecat yakni Brigadir H, karena melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Briptu BP melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf c dan g, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K. Tambah Eko, " Personel yang dipecat ini karena tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. Selain itu juga, mereka ini terlalu sering melakukan pelanggaran disiplin sesuai aturan yang ada", sebutnya.[adx]Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H, S.I.K. menegaskan "bahwa kedua anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi. Sehingga pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila bersangkutan membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun. Kalau ada membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian," diakhir penjelasannya.