MATATELINGA, Aceh Tamiang: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tamiang, berhasil membekuk dua terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Rabu(25/12/2019).Kedua orang tersebut berinisial Jaf ,29, warga dusun tiga Kampung Johar Kecamatan Karang Baru dan Sul ,34, warga Kampung Cinta Raja Kecamatan Bendahara, ditangkap ditempat yang berbeda, terang Kapolres Aceh Tamiang, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, IPDA Syafrizal, Rabu (25/12/2019)JF ditangkap lebih awal di sebuah gubuk tempat pemotongan ayam, di Dusun Tiga Kampung Johar, Kecamatan Karang Baru, sekitar pukul 17.00 Wib, sore kemarin.Walaupun yang bersangkutan sempat mencoba kabur, namun petugas berhasil mengamankannya, ujar IPDA SyafrizalDari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu didalam plastik asoy warna hitam yang dibungkus dengan plastik bening, seberat 101,99 gram. Dari keterangan tersangka Jf, saat diperiksa, dia mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Sul dengan cara membeli. Selanjutnya dari hasil pengembangan, Polisi juga berhasil mengamankan Sul, warga Kampung Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada pukul 22.00 Wib. Pasca diamankan, Sul mengaku sabu yang dimiliki Jaf, diperoleh darinyaUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang. (Mtc/Tarmizi)