Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Puluhan Nelayan Asal Aceh, di Tangkap Otoritas Thailand

Puluhan Nelayan Asal Aceh, di Tangkap Otoritas Thailand

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 08:45 WIB
Hand Over
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri memperlihatkan foto-foto nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap di Thailand, di Banda Ace
MATATELINGA, Medan: Otoritas Thailand menangkap lebih kurang 33 nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan dugaan mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara setempat, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Senin (24/2/2020) pada wartawan mengatakan, "Kita berusaha terus, kalau bisa permohonan, kita mohon diampunilah, dilepaskan,". 

Pihaknya telah menerima surat kronologis penangkapan dan laporan penanganan kasus tersebut dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang dikirim ke Pemerintah Aceh. Semua informasi terbaru disampaikan berdasarkan laporan tersebut.

"Surat kronologis saya terima pada 6 Februari dan surat satu lagi pada 7 Februari, saya tetap berkomunikasi dengan pihak Kemenlu. Setiap hari saya tanya bagaimana update informasi, karena ini domain pemerintah pusat," sebutnya.

Tambah Alhudri, Royal Thai Navy (RTN) menangkap 33 nelayan Aceh pada 21 Januari, dengan dua kapal motor yang berlayar. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perikanan yang disebut memiliki alat tangkap berupa trawl dan alat navigasi di dalam kapalnya.

Setelah penangkapan, kedua kapal tersebut dibawa ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah, dengan jarak tempuh sembilan jam perjalanan dari KRI Songkhla.

"Saat ini kasusnya masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke jaksa. Masa penyidikan akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang," akunya.

KRI Songkhla telah memberangkatkan tim Konsuler ke Phang Nga untuk memastikan adanya bantuan konsuleran bagi 33 WNI, meliputi tenaga penerjemah, bimbingan untuk pemahaman proses hukum, penelusuran dokumen WNI dan mengantisipasi pengambilan data biometrik.

"KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia," akunya.

Ia menambahkan, para nelayan saat ditemui tim konsuler dalam kondisi sehat. Sebanyak 30 WNI dewasa ditempatkan di penjara Phang Nga, sedangkan tiga WNI di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

"Nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Aceh Timur dan berasal dari Tekong yang sama-sama melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang," sebutnya.

Editor
:
Sumber
: Ant

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Aceh

Bobby Nasution : Jaga Terus Kekompakan & Kolaborasi Agar Target Terwujud

Aceh

Apa Penyebabnya, Darmek Terpaksa Tidur Di Sel

Aceh

Inal Pengedar Narkotika Diamankan Opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan

Aceh

Dua Resedivis Mengulah Lagi, Masuk Kerangkeng

Aceh

Situasi Suhu di kota Besar, Rata - Rata 23 Hingga 31 Derajat Celcius