MATATELINGA, Aceh Tamiang: Penyeludupan narkoba jenis sabu - sabu sebanyak lebih kurang 35 Kg, yang dibawa oleh tiga tersangka, digagalkan oleh Polres Aceh Tamiang.Selanjutnya ketiga tersangka berinisial Hus alias Saini bin Abdul Hamid ,43, warga Gampong Kedai Bayu, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara, MB alias Basyir bin M Yunus ,31, warga Gampong Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. Serta Muh alias Amat bin Abdullah ,35, warga Gampong Punti, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur serta barang buktinya ke mako. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian pada wartawan, Kamis (27/2/2020) mengatakan dari tiga tersangka, dua di antaranya kurir dan seorang lagi bandar narkoba."Para tersangka ditangkap setelah petugas mengikuti mereka dari Aceh Tamiang ke Aceh Utara dan Lhokseumawe. Dua tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Aceh Utara, seorang lagi ditangkap di sebuah SPBU di Lhokseumawe,"sebutnya.Lanjut Zulhir Destrian, penangkapan tiga tersangka beserta 35 kilogram sabu-sabu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang pada Selasa (25/2/2020) pukul 18.00.[br]Informasi tersebut menyebutkan ada penyelundupan narkoba dari luar negeri melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dikirim ke Geudong, Aceh Utara."Barang terlarang tersebut diselundupkan dalam dua kotak ikan. Kemudian, dibawa menggunakan mobil bak terbuka ke Aceh Utara," akunya.Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang mengikuti mobil bak tersebut tersebut hingga ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Geudong, Aceh Utara.Mobil bak terbuka mengangkut dua kotak ikan berisi sabu-sabu tersebut diparkir di SPBU itu. Tidak lama berselang, datang tersangka Husaini dan Moh Basyir menggunakan minibus.[br]"Kedua tersangka memindahkan dua kotak ikan berisi barang terlarang tersebut ke minibus yang mereka bawa. Saat mereka memindahkan, petugas langsung menangkap keduanya," katanya.Dari hasil pemeriksaan, tersangka Husaini mengaku disuruh mengambil narkoba tersebut oleh seseorang yang dipanggil bos berdomisili di Malaysia. Berdasarkan perintah bos, sabu-sabu tersebut dikirim kepada pemesan.Tim Opsnal memerintahkan tersangka Husaini menghubungi pemesan sabu-sabu tersebut. Pertemuan disepakati di SPBU di Blangmangat, Kota Lhokseumawe. Tidak lama kemudian, datang tersangka Muhammad alias Amat hendak mengambil barang terlarang tersebut."Tim langsung menangkap tersangka M alias Amat. Ketiga tersangka beserta barang bukti 35 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh Cina diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk pengusutan lebih lanjut," diakhir penjelasannya.