MATATELINGA, Banda Aceh: Provinsi Aceh berlakukan jam malam, sejak terhitung mulai Minggu 29 Maret 2020 sd 29 Mei 2020. Jam malam mulai pukul 20:30 sd 05:30 pagi,sehubungan makin meluasnya penyebaran Virus Corona, .Keputusan Aceh berlakukan jam malam tersebut hasil rapat Forkopinda Plus Aceh, Minggu (29/3/2020).Keputusan tersebut ditandatangani Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPRA Dahlan, SIP, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.Maklumat bersama forum koordinasi pimpinan daerah Aceh disebutkan, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), Pasien.Dalam Pengawasan (PDP), positif COVID-19 dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20:30 sd 05:30, maka dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Aceh diantaranya,Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi atau cafe tempat makan dan minum, pasar swalayan, mall, karaokeJuga wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga dan tempat usaha lainnya,Angkutan umum juga masuk pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.Tentang maklumat bersama pemberlakukan jam malam dibenarkan oleh Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh M Iswanto."Ya benar, Minggu malam ini mulai diberlakukan,” kata Iswanto kepada Waspada, Minggu malam.