MATATELINGA, Lhokseumawe: Mulai penerapan aturan tegas mengusir dan menolak Melayani warga yang tak pakai masker, di seluruh perkantoran pelayanan publik di Kota Lhokseumawe sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang kian meresahkan.Hal tersebut dikatakan Kasi Pengawasan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe Bambang. H, Senin (13/4/2020), saat melakukan sosialisasi pencegahan Corona ke seluruh tempat usaha dan pelayanan publik di Jalan Pase Kec. Banda Sakti.Tambah Bambang, hampir setiap hari petugas mendatangi setiap tempat usaha dan kantor pelayanan publik untuk mensosialisasikan aturan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat.Sesuai hasil survei di lapangan, mulai sekarang seluruh tempat usaha dan perkantoran pelayanan publik seperti kantor bank, pajak, Imigrasi, Pegadaian dan lainnya mematuhi instruksi cegah Covid-19.Kini sebagian besarnya telah menerapkan aturan yang lebih tegas lagi yaitu akan mengusir atau menolak melayani warga yang datang tanpa memakai masker."Saya lihat semua tempat usaha dan kantor bank serta lannya mulai hari ini tidak akan melayani warga yang datang tanpa menggunakan masker. Warga akan disuruh keluar dan pulang untuk mengambil masker. Sekarang wajib pakai masker," sebutnya.Bambang menyebutkan semakin hari akan semakin diperketat aturan dan cara jaga jarak antar masyarakat ketika melakukan interaksi ditempat terbuka dan umum. Hal ini merupakan sebuah bentuk kesadaran demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.[br]Sehingga manfaatnya, kita semua akan terbebas dari bencana penyebaran virus Covid-19 yang selama ini kian mengkhawatirkan masyarakat dan telah menghentikan berbagai sendi kehidupan manusia.Disamping itu, terkait empat usaha cafe yang melanggar instruksi cegah Covid-19, dan telah dicabut ijin usahanya oleh Wali Kota Lhokseumawe, hingga kini belum melapor ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu untuk kelanjutan statusnya.Karena setelah satu minggu sejak izin dicabut, para pemilik cafe tersebut dapat kembali mengurus perijinan usahanya agar dapat membuka dan menjalankan usahanya seperti semula.“Namun bila sudah mengurus ijin usahanya, maka pemilik cafe jangan sampai melanggar lagi. Karena resikonya nanti mereka kena sanksi berat yaitu akan dicabut ijinnya secara permanen,” paparnya.Bambang menjelaskan setiap hari pihaknya dibantu petugas Satpol-PP Kota Lhokseumawe untuk menyambangi seluruh tempat usaha dan perkantoran untuk mensosialisasikan pencegahan Covid-19.[br]Setiap tempat usaha atau perkantoran yang sudah terpantau akan ditempelkan stiker pencegahan Covid-19 dengan mematuhi instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2020.Sejauh ini, pihaknya mendata sejumlah tempat yang layak menjadi pilot project dan patuhi intruksi walikota. Salah satu diantaranya adalah Usaha Cafe Q-BO di Jalan Pase Kec. Banda Sakti.Cafe tersebut merupakan tempat mangkalnya para wartawan yang memberi contoh teladan terbaik dalam menjaga jarak dengan orang lain.Karena selain menggunakan masker juga menata tempat duduk dan mejanya dengan posisi cukup untuk satu orang.Bambang berharap seluruh tempat usaha seperti restauran, cafe, warung nasi dan lainnya dapat menciptakan suasana tempat anti virus Covid-19.