MATATELINGA, Aceh Tamiang: Demi menjaga kesucian bulan ramadhan serta menindak lanjuti seruan bersama dari Forkompimda Kabupaten Aceh Tamiang. Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) dan Wilayatul Hisbah(WH) lakukan razia Bulan Suci, sempat amankan sepasang pedagang makanan yang berjualan tidak sesuai jam yang telah ditetapkan."Pasangan suami istri yang berjualan disiang hari itu, di amankan dari sebuah rumah disalah satu dusun di wilayah Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ", kata Kasat Pol PP drh. Asma'i melalui Kabid Penegakan Undang - undang, Mustafa Kamal, Sp, melalui Whatsapp, Selasa(28/04/2020).Mereka di amankan petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, karena berjualan tidak sesuai jam yang telah ditetapkan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, ujar Mustafa KamalUntuk menjaga kesucian bulan ramadhan, mereka terpaksa kami tindak sesuai dengan undang - undang yang berlaku. Karena diduga tidak mengindahkan seruan bersama Forkopimda yang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait bulan suci ramadhan, imbuhnya. Mustapa menyebutkan, didalam surat edaran Forkopimda di Poin ke 6 disebutkan kepada seluruh pemilik warung/kedai makanan dan minuman, dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual baik makanan maupun minuman untuk umum. Selama bulan ramadhan 1441 H, yaitu dari pukul 05.00 hingga pukul 16.00 WIB.Berdasarkan surat edaran seruan bersama tersebut, pihak Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang terpaksa mengamankan pasutri tersebut karena menyediakan atau menjual makanan sebelum waktunya. Dalam prosesi pengamanan tersebut, sebelumnya Sat Pol PP ada menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada warga yang berjualan disiang hari Pukul 12.20 Wib. Selanjutnya menindak lanjuti laporan dari masyarakat, maka dilakukan penindakan oleh Petugas Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang langsung turun ke lokasi, tutupnya. ( Mtc/Tarmizi )