MATATELINGA, Aceh Tamiang: Dalam rangka menjaga kesucian bulan ramadhan 1441 H, khususnya di Kabupaten juga menindak lanjuti seruan bersama dari Forkopimda. Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) telah melakukan penindakan yaitu mengamankan puluhan pcs kotak yang berisikan puluhan petasan dari salah satu Toko di Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Kota kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu(13/5/2020)."Benar kami telah amankan puluhan pcs petasan dari salah satu Toko di Jalan D. I Panjaitan pada Rabu(13/05/20) kemarin pukul 14.30 WIB oleh Petugas Gabungan Sat. Pol PP dan WH", kata Kabid PPUD, Mustafa Kamal, S.Pi, mewakili Kasat Pol PP drh. Asmai, saat dikonfirmasi Mtc melalui telpon Celluler, Kamis(14/05/2020).Menurut Kabid PPUD Sat Pol PP Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, tiindakan itu dilakukan pihaknya untuk menjaga kesucian dan gema ramadhan, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, lanjut Mustafa, penindakan itu juga telah sesuai dengan Pasal 1, point ke 7 dalam dari isi surat seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang yang menyebutkan, bahwa dilarang menjual, membunyikan, petasan dan kembang api atau sejenisnya di bulan Ramadhan."Petasan itu kami sita dari tangan AY untuk diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat ", tambah Mustafa" Penindakan tersebut dilakukan karena diduga AY tidak mengindahkan surat edaran seruan bersama dari Forkompimda Aceh Tamiang", imbuhnya Selanjutnya, menurut Mustafa, saat ini puluhan pcs petasan, baik berukuran kecil maupun besar telah diamankan di Markas Komando Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut, katanya