MATATELINGA, Lhoksukon: Melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, lebih kurang sebanyak 28 warga binaan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara dibebaskan, Jumat (22/5/2020).Kalapas Lhoksukon Yusnaidi, SH pada Wartawan menyebutkan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon telah mengeluarkan sebanyak 28 orang Warga binaan.Pembebasan tersebut sesuai dengan Kepmenkumham."Dalam format asimilasi rumah berdasarkan Kepmenkumham No.10 Tahun 2020 dan SE Ditjen PAS Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 TAHUN 2020 tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19," sebutnya.Dikatakan Yusnaidi, pembebasan melalui asimilasi dan integrasi, adalah upaya pencegahan dan penyelamatan Narapidana dan anak yang berada di Lapas Lhoksukon dari penyebaran Covid-19.Pembimbingan dan Pengawasan asimilasi dan integrasi ini dilaksanakan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe yang dilakukan secara daring.Sementara itu sejumlah 227 Narapidata Lapas Lhoksukon mendapat pengurangan masa tahanan melalui remisi lebaran.“Dari yang kita usulkan, 227 warga binaan memenuhi syarat mendapat remisi lebaran tahun ini,” kata Yusnaidi, SH.Jumlah pengurangan masa tahanan bervariasi.Pengurangan hukuman maksimal dua bulan, sedangkan minimal 15 hari.