MATATELINGA, Banda Aceh: Para angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 jam 00.00, hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Aceh Kombes. Pol. Dicky Sondani.Namun, "Syarat angkutan umum yang akan masuk Aceh, semua sopir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas Covid 19 dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan,'sebutnya, Sabtu (30/5/2020).Tambah Dicky, kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh wajib disemprot cairan desinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan Protokol Kesehatan, maka akan diputar balik kembali ke Sumut."Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi Zona Hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari", ungkapnya.Penyebaran Covid 19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari pemerintah daerah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan parisipasi dari seluruh masyarakat.Salah satu upaya untuk mencegah Covid 19 berkembang di Aceh, adalah pemeriksaan secara ketat masyarakat yang akan masuk ke Aceh. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid 19 setelah dilakukan Rapid Test."Bagi masyarakat pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran Covid-19," dikair penjelasannya.