MATATELINGA, Banda Aceh: Hubungan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Wakilnya, Firdaus, belum ada titik temu dan semakin "memanas", hingga sampai ditangani oleh Polda Aceh.Pasalnya, Bupati Shabela telah melaporkan Wakilnya Firdaus ke Polres Aceh Tengah, sebelunnya pada Rabu (27/5) lalu atas kasus pengancaman pembunuhan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis sore (4/6/2020), membenarkan penanganan kasus hukum Bupati Aceh Tengah ditangani oleh Polda Aceh."Untuk Aceh Tengah kasusnya dilimpahkan ke Polda, penanganannya sebagaimana pejabat publik atau kepala daerah ada aturan terkait UU RI PA dan pasalnya yang mengatur ada waktu 60 hari untuk lakukan Riksa terhadap Terlapor.Sedangkan saksi akan kita lakukan panggilan untuk Riksa," jelasnya menambahkan sekarang dalam tahap pendalaman kasusnya.Hal sama juga diungkapkan Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hal ini.Dikatakannya, kasus tersebut ditangani Polda Aceh dan sedang didalami, seperti dikutip dari lama Waspada, Kamis (4/6/2020).“Benar, sedang ditangani dan didalami,” kata mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini secara singkat via Whatsapp.