MATATELINGA, Jakarta:Pemilik Pornhub, Aylo, didenda 5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 82,2 miliar oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS dan negara bagian Utah. Denda itu dijatuhkan akibat pengelolaan data yang lemah.
FTC menuding operator Pornhub dan situs streaming pornografi lainnya atas tuduhan penipuan pengguna. Mereka tidak berbuat banyak untuk memblokir puluhan ribu video dan foto yang menampilkan materi pelecehan seksual anak (CSAM) dan materi nonkonsensual (NCM).
"Para operator Pornhub menutup mata terhadap maraknya video yang menggambarkan pelecehan seksual anak-anak di situs-situsnya agar dapat mengambil keuntungan dari eksploitasi ini," kata Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC, Christopher Moufarrige, dalam keterangan resmi.