MATATELINGA, Jakarta: Kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
1. Perhatikan Aspek Hukum dan Perlindungan Data Pribadi
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor jadi Kata Kunci Dalam Membangun Ruang Digital Ramah Anak Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian
Komdigi, Alexander Sabar, menekankan setiap
pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.