MATATELINGA, Lingga :Babinsa Desa Pulau Medang, Serda Erwin Simarmata menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Mensanak, Kepala Desa Mansur, dan Ketua BPD Almizan, dan peternak sapi di Gedung Pertemuan Desa Mensanak, membahas kebiasaan tentang penertiban ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya hingga masuk ke permukiman dan lahan pertanian warga, Senin (02/03/2026)
Serda Erwin Simarmata menjelaskan tentang UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya Pasal 278 tentang pemeliharaan hewan
ternak. Pasal ini mengatur bahwa pemilik yang membiarkan
ternaknya masuk ke kebun atau tanah orang lain yang ditanami dapat didenda maksimal Rp 10 juta. Untuk mengubah kebiasaan pe
ternak, TNI dan Pemerintah Desa Mensanak memberikan masa tenggang dua minggu. Dalam periode ini, pe
ternak diminta menertibkan hewan peliharaannya dengan mengikat atau membuat kandang yang layak di luar area permukiman dan perkebunan.
Serda Erwin Simarmata menyatakan sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar tertib hukum dan saling menghargai, menghindari konflik akibat ternak liar. Kepala Desa Mansur menambahkan bahwa Pemerintah Desa dan BPD akan memantau perkembangan selama dua minggu ini, demi ketertiban dan kenyamanan desa.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Penumpang, Babinsa Tanjung Kelit Gelar Monitoring di Pelabuhan Senayang Usman (45), perwakilan pe
ternak sapi, menyambut baik kebijakan ini. Ia berterima kasih karena diberi waktu bersiap dan berkomitmen bersama pe
ternak lain untuk mematuhi aturan demi menghindari konflik dan menjaga kenyamanan bersama.