Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy dengan jumlah kasus 43 serta 72 tersangka.