6 Paket Shabu Seberat 1,70 Gram, Hantarkan Bobi Ke Penjara

- Sabtu, 09 Oktober 2021 19:15 WIB
Matatelinga.com
IS alias Bobi beserta barang bukti narkotika saat berada di Sat Res nar
MATATELINGA. Tebingtinggi - IS alias Bobi (46) warga Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa menginap di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya berhasil ketangkap Polisi saat berada di sebuah gubuk lantaran mengantongi 6 paket shabu seberat 1,70 gram.

Kini Pelaku Bobi pun tidak lagi merasakan empuknya kasur busa tempat tidur dirumah akibat perbuatanya sendiri, pelakupun harus berbaur menjadi satu dengan para pelaku penyalahguna narkotika dalam satu sel yang sempit dan pengab.

Dalam penangkapan yang terjadi pada Rabu malam (06/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib, di Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, tepatanya di sebuah gubuk.

Baca Juga:Brimob Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi di Medan Amplas, Ini Hasilnya

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 6 paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 1,02 gram, 2 buah plastik klip kosong dan 2 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000,- dengan total sebesar Rp 200.000,-.

Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH.MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto saat di temui di Mapolres Tebingtinggi, Sabtu siang (09/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap di duga pelaku IS alias Bobi.

Adapun kronologis penangkapan berawal ketika personil sat Res Narkoba Mapolpolres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari warga akan peredaran narkotika jenis shabu di seputaran Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai yang masih berada di wilayah hukum Mapolres Tebingtinggi.

Akan informasi tersebut Kasat Res Narkoba pun langsung menurunkan tim khususnya guna melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.

Dan tepat pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba berhasil meringkus pelaku yang pada saat di lakukan penangkapan sedang berada di dalam gubuk seorang diri.

[br]

Pada saat setelah dilakukan penangkapan terhadap Bobi ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku, berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 6 paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku pada saat ditangkap dan uang sebesar Rp.200.000,- dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang pelaku gunakan pada saat ditangkap.

Saat di tanyakan akan barang haram tersebut milik siapa, pelakupun mengakui kalau kalau barang bukti tersebut miliknya. Akan pengakuannya tersebut, langsung pelaku dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Akibat perbuatannya, pelaku dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Raih Predikat Informatif KI Sumut, Pemko Tebingtinggi Tegaskan Komitmen Transpransi Pelayawan Publik

Berita Sumut

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Berita Sumut

Pencari Botot Nemukan Mayat di Bangunan Eks Hotel Safari

Berita Sumut

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, Meninjau Langsung Kesiapan Fasilitas Laboratorium Kateterisasi

Berita Sumut

Gara Gara ini, Membawa Kedua Pria Setengah Abad Masuk Sel

Berita Sumut

Walikota Dan Kapolres Tebingtinggi Resmikan Jembatan Merah Putih