14,74 Gram Shabu Hantarkan Seorang IRT Ke Dalam Sel

- Senin, 06 Desember 2021 22:15 WIB
agus sabono/matatelinga.com
Bersama barang bukti pelaku Her alias Lina saat berada di mako sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi, Senin (06/12/2021)
MATATELINGA. Tebingtinggi - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah di ketahui nyambi jualan narkotika jenis shabu.

Adalah Her alias Lina (37), seorang IRT warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Dari tangan Her alias Lina, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah dompet rajut warna merah yang berisikan, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 9 bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram.

Baca Juga:Buruh Demo Gubsu Minta UMP 2022 di Sumut Direvisi

Selain barang bukti diatas juga di temukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sekop/ sendok shabu dan 1 unit handphone merk nokia warna biru.

Hal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH. MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin sore (06/12/2021) di Mapolres Tebingtinggi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal dari adanya informasi warga sekitar kediaman pelaku yang mulai merasa resah akan aktifitas pelaku selama ini.

Berbekal informasi dari warga itulah akhirnya Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik akan informasi dari warga tersebut.

[br]

Dan tepat pada Rabu malam (01/12/2021) sekira pukul 22.00 Wib, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebingtinggi yang di pimpin Kanit Idik I, Ipda Fernando F. Sitepu,SH mendatangi alamat dimaksud.

Dan setibanya dilokasi tersebut personil langsung mengepung rumah kediaman terduga pelaku, dan setelah personil berhasil masuk kedalam rumah pelaku, tanpa banyak basa-basi langsung mengamankan terduga pelaku, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah milik pelaku.

Saat di lakukan penggeledahan di kamar milik pelaku, personil berhasil menemukan 1 buah dompet rajut warna merah yg berisikan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan untuk untuk mengemas narkotika tersebut.

Di duga yang di interogasi oleh petugas terkait barang bukti berupa narkotika jenis shabu, di duga pelakupun mengakuinya kalau seluruh barang bukti yang di temukan tersebut benar miliknya.

[br]

Selanjutnya menggelandang di duga pelaku beserta barang bukti ke mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, guna pemerikksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Dalam kasus ini di duga pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas kasubag Humas mengakhiri. (Mtc/bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Raih Predikat Informatif KI Sumut, Pemko Tebingtinggi Tegaskan Komitmen Transpransi Pelayawan Publik

Berita Sumut

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Berita Sumut

Pencari Botot Nemukan Mayat di Bangunan Eks Hotel Safari

Berita Sumut

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, Meninjau Langsung Kesiapan Fasilitas Laboratorium Kateterisasi

Berita Sumut

Gara Gara ini, Membawa Kedua Pria Setengah Abad Masuk Sel

Berita Sumut

Walikota Dan Kapolres Tebingtinggi Resmikan Jembatan Merah Putih