MATATELINGA, Tebingtinggi-Tiga pengedar narkotika jenis shabu berhasilmenangkap tiga orang sekaligus di duga pengedar narkotika jenis shabu pada Jum'at dinihari (11/02/2022) sekira pukul 01.30 wib di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kecamatn Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Dari tangan ketiga pelaku, personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 13,86 gram dan berat bersih (Netto) 13,36 gram.Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Minggu siang (13/02) membenarkan adanya penangkapan tiga orang di duga pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu-shabu.Ketiga pelaku masing-masing RS alias Bana (26), seorang sopir warga Dusun Kenanga Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, DI alias Dedi (31) yang juga seorang sopir warga Dusun I Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, dan Suh alias Bongkok (39) seorang tamatan SD warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.Adapun kronologis penangkapan ketiga di duga pelaku pengedar narkotika jenis shabu berawal pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 01.30 Wib.Dimana sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki masing-masing bernama Ramat Sabana alias Bana dan Dedy Iswanto alias Dedi di Dusun II Mendaris Desa Laut Tador Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan cara petugas melakukan penyamaran atau undercover.[br]Yang mana awalnya petugas berpura-pura menawarkan narkotika jenis extacy kepada tersangka Dedy Iswanto alias Dedi dan extacy tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis shabu.Pada saat petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka Ramat Sabana alias Bana dan Dedy Iswanto alias Dedi, saat itu petugas melihat tersangka Suhendrik alias Bongkok menyerahkan 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis shabu kepada Ramat Sabana alias Bana dan kemudian Ramat Sabana alias Bana menyerahkan 1 bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada petugas yang menyamar.Setelah petugas meyakini bahwa 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal tersebut benar narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Ramat Sabana alias Bana Dan Dedy Iswanto alias Dedi.[adsrnse]Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Suhendrik alias Bongkok di SPBU Tanjung Seri yang mana saat itu pelaku Suhendrik alias Bongkok sebelumnya telah pergi meninggalkan TKP.Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk diperiksa dan pengembangan kasus.“Ketiga pelaku dalam perkara di di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,”jelas Kasi Humas mengakhiri.
(bas)