MATATELINGA,Tebingtinggi:Seorang lelaki brrinisial AM (25) warga Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi harus mendekam di balik jeruji setelah dirinya di tangkap tim opsnal Sat Sat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi gegara mengedarkan barang haram di seputaran Jalan Soekarno -Hatta kota Tebingtinggi.
Di duga pelaku di tangkap setelah adanya laporan dari warga, karena di duga pelaku sudah sangat meresahkan lantaran menjadikan lokasi lingkungan mereka yang berada di seputaran jalan Sukarno - Hatta di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu..Akan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung menurunkan tim nya guna dilakukan lidik. Hingga akhirnya tepat pada hari Rabu sore (29/7/2026) tim Opsnal berhasil menangkap di duga pelaku.Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,56 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu handphone.Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H., dalam keterangan persnya, Kamis (06/08/2026), mengatakan kalau pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Soekarno Hatta.Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi."Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H.Saat ini, pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut
Baca Juga: Ada Mayat Di Atas Becak Barang, Identitas Belum di Ketahui