MATATELINGA, Pancurbatu: Setelah menjalani sejumlah proses, ratusan warga binaan pemasyarakatan atau sering disingkat WBP khusus nya di Lapas Kelas II A Pancurbatu memperoleh remisi. Tidak hanya itu, sejumlah WBP juga memperoleh remisi bebas. Hal itu dilaksanakan terkait dengan HUT RI ke 77 ditahun 2022.Tidak hanya hari yang dinanti seluruh rakyat Indonesia diluar Lapas, warga yang terjerat hukum danenjalani proses hukuman nya di dalam jeruji besi juga menantikan hari kemerdekaan ini.Yang mana hari kemerdekaan ini.Para WBP mendapat pengurangan hukuman melallui program remisi. Dan di tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 168.196 orang narapidana.Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatam Kelas I Medan.Penyerahan remisi umum tersebut diberikan secara simbolis kepada 7 (tujuh) orang perwakilan Narapidana yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang disaksikan Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumut, Kepala unit pelaksana teknis serta para Pimti instansi terkait di Sumatera Utara.[br]Dari jumlah tersebut, untuk WBP Lapas Kelas II A Pancurbatu mempeeoleh remisi umum sebanyak 581 (lima ratus delapan puluh satu) orang yang terdiri atas 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) orang RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 8 (delapan) orang RU II (langsung bebas). Hal itu dibenarkan Kalapas Pancurbatu, Haposan Silalahi, SH saat di konformasi Matatelinga.com.[br]Menurut nya, remisi yang diberikan kepada para WBP tersebut melalui sejumlah proses atau kreteria yang sudah ditentukan oleh Menkum HAM. Dan selama ini juga sudah dijalankan. "Remisi ini kita berikan kepada ratusan bahkan ribuan WBP tersebut sudah menjalani proses kereteria yang ditentukan oleh Menkum HAM. Dan selama ini sudah berjalan dengan baik,"ujar nya.“Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana diharapkan dapat menambah semangat WBP untuk menjadi lebih baik dan mencegah diri untuk tidak melakukan perbuatan melanggar, Menjalani sisa masa tahanan dengan sabar serta mengikuti seluruh peraturan yang ada. Kepada Narapidana yang langsung bebas, semoga dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitar, menjadi insan yang lebih baik lagi dan tidak melakukan kesalahan yang sama,”himbau Kalapas tersebut.(mtc/edi).