Kejari Deliserdang Terima UP Perkara Korupsi Tamin Sukardi Rp85,8 Milyar Dari Mujianto

- Jumat, 17 Februari 2023 11:00 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eduward, SH, MH, Kasi Intel Boy Amali, SH, MH dan Kasubbagbin Bayu Mediansyah, SH, MH menerima uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi

MATATELINGA, Lubukpakam : Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr Jabal Nur, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eduward, SH, MH, Kasi Intel Boy Amali, SH, MH dan Kasubbagbin Bayu Mediansyah, SH, MH menerima uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2/2023). Uang pengganti perkara korupsi Tamim Sukardi diserahkan langsung oleh Mujianto didampingi penasehat hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH, MH dan jajaran.Penyerahan uang pengganti tersebut adalah kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 85.809.076.975,75 (delapan puluh lima milyar delapan ratus sembilan juta tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh lima sen) yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.

"Uang pengganti melalui Bendahara Penerima Sabrina Nidya Br. Hutagalung, A.Md pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserahkan ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika," kata Kajari Deli Serdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali.Lebih lanjut Boy menyampaikan, bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, sdr. Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dan telah dilunasi seluruhnya," kata Boy.Karena, lanjut Boy pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada Jumat (23 Agustus 2019) lalu dan Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Kemudian, pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 lalu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara. Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera."Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Aceh Selatan Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Pulo.

Berita Sumut

Mantan Walikota Sibolga Segera Diserahkan Ke Jaksa, Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp 5,3 M

Berita Sumut

Dua Terdakwa Korupsi Rp13,185 Miliar Dituntut Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Berita Sumut

Pemprov Sumut Perluas Edukasi Antikorupsi, Targetkan Penyuluh Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota

Berita Sumut

PT SPP Diduga Kerjakan Proyek Manajemen Building PLN Berpagu Rp68 M Lewat Penunjukan Langsung, Isu Anak Emas Wadirut Mencuat

Berita Sumut

Kejati Sulbar Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PT PNM Unit Mekar Luyo, Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar