Simpan 13 Am Ganja Di Kandang Kambing, Melian Di Giring Polisi

- Senin, 24 Juli 2023 22:52 WIB
Mtc/ist
Di duga pelaku MM beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja saat berada di Mako satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, Jum’at (21/07/2024) 
MATATELINGA, Tebingtinggi : MM alias Melian (57) warga Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 13 amp atau bungkus yang di simpannya di sebuah bekas kandang kambing miliknya.

Di duga pelaku di tangkap personil Satres Narkoba pada Jum’at malam (21/07/2024) sekira pukul 19.00 Wib di belakang rumahnya yang berada Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan di duga pelaku MM alias Melian, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 13 bungkus kertas warna putih yang berisi daun, biji, ranting di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 77,67 gram dan berat bersih (Netto) 61,94 gram.

Baca Juga:Residivis Kembali Berulah Edarkan Sabu, Embot Ditangkap Polisi

Selain itu juga di temukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik asoy warna merah, uang tunai berjumlah Rp. 200.000,- dengan rincian 1 lembar uang tunai Rp. 100.000,- dan 2 lembar uang tunai Rp. 50.000,-.

Hal inilah yang di katakana Kasatres Narkoba, AKP. John Harto Panjaitan, S.Sos.SH MH melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya, Senin (24/07/2023) di Mapolres Tebingtinggi.

Di jelaskan Agus juga, bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di duga pelaku selalu mengisap ganja.

[br]

Berbekal informasi dan pengaduan warga, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. John Harto Panjaitan, S.Sos.SH MH, langsung menurunkan tim khususnya gua di lakukan lidik akan kebenaran informasi tersebut.

Dan tepat pada Jum'at tanggal (21/07/2023), personil Satresnarkoba Mapolres Tebingtinggi langsung terjun ke TKP guna melakukan lidik, dan saat itu petugas melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk-duduk di belakang rumah.

Selanjutnya petugas langsung memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku yang mengaku berinisial MM, setelah itu petugas didampingi oleh Kepling melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan disebuah bekas kandang kambing milik pelaku,

petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp. 200.000,- dengan rincian 1 lembar uang tunai Rp. 100.000,- dan 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 50.000,- ditemukan digenggaman tangan kiri pelaku.

Dan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang berisi 13 bungkus kertas warna putih yang berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja ditemukan dibekas kandang kambing milik pelaku.

[br]

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya,

selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 114 (1), subs Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas menutup. (bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Raih Predikat Informatif KI Sumut, Pemko Tebingtinggi Tegaskan Komitmen Transpransi Pelayawan Publik

Berita Sumut

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Berita Sumut

Pencari Botot Nemukan Mayat di Bangunan Eks Hotel Safari

Berita Sumut

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, Meninjau Langsung Kesiapan Fasilitas Laboratorium Kateterisasi

Berita Sumut

Gara Gara ini, Membawa Kedua Pria Setengah Abad Masuk Sel

Berita Sumut

Walikota Dan Kapolres Tebingtinggi Resmikan Jembatan Merah Putih