Ombudsman Sorot Laporan Guru Honor SMAN2 Bilah Hilir

Redaksi - Jumat, 06 Oktober 2023 19:30 WIB
Matatelinga.com
Abyadi siregar
MATATELINGA,Medan :Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Provinsi Sumut, dalam menindaklanjuti laporan para guru honor SMAN-2 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) ini, sebelumnya dikoordinasikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Inspektorat Provinsi Sumut.

“Terus terang, kita mengapresiasi Inspektorat Provinsi Sumut yang dipimpin Pak Lasro Marbun. Tindakan mereka cepat dan memberi saran yang tepat pula,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (5/10/2023).

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/wali-kota-dr-susanti-lantik-pj-sekda-kota-pematang-siantar

Abyadi Siregar menjelaskan, laporan dugaan pungli di SMAN 2 Bilar Hilir yang disampaikan para guru honor tersebut, semula diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sekitar 31 Juli 2023.

Setelah mendapatkan informasi dan data tentang substansi laporan dari para guru honor, selanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut pada 7 Agustus 2023.

“Dan pada awal Oktober 2023 ini, Inspektorat Provinsi Sumut sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) atas kasus tersebut. Itu artinya, proses penanganan kasus ini sangat singkat,” jelas Abyadi Siregar.

[br]

Abyadi Siregar merincikan, sesuai laporan para guru honor, kasus dugaan pungli ini bermula ketika oknum Kepala SMAN 2 Bilah Hilir, menjanjikan akan membantu para guru honor untuk menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, syaratnya adalah harus menyiapkan uang antara Rp 5 juta s/d Rp 36 juta.

Sebanyak delapan guru honor, kemudian memenuhi syarat dimaksud. Namun ternyata, oknum kepala sekolah tidak dapat memenuhi janjinya untuk menjadikan para guru honor itu sebagai PPPK, meski uang sudah diserahkan. Uang diserahkan melalui oknum kepala sekolah dan melalui seorang oknum Guru Tidak Tetap (GTT).

Karena didesak oleh para guru honor, akhirnya oknum kepala sekolah tersebut mengembalikan uang para guru. Namun, sampai saat ini, masih tersisa sekitar Rp 36 juta lagi yang belum dikembalikan oknum kepala sekolah tersebut.

Abyadi Siregar sepakat bahwa tindakan oknum kepala sekolah tersebut tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selain itu, Abyadi juga sependapat bahwa tindakan oknum kepala sekolah itu telah menyalahgunakan wewenang. Dan juga, melakukan permintaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Sehubungan dengan itu, Pj Gubernur Sumut harus menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum kepala sekolah tersebut, sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begitu juga kepada oknum guru GTT dimaksud.*

Editor
: Putra

Berita Terkait

Berita Sumut

Guru Agama Cabuli 15 Pelajar SD di Deliserdang

Berita Sumut

Eksekusi Lahan Bentrok, 4 Polisi Terluka

Berita Sumut

Ops Patuh Toba 2026 Hari Keempat, Satlantas Polres Simalungun Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Kantor Satpas

Berita Sumut

Penyuluh Pertanian Kejar Perbaikan Data Petani

Berita Sumut

Melalui CSR Bank Sumut, Wesly dan Ny Liswati Bantu Bangun Rumah Warga

Berita Sumut

Tinjau Proyek Turap di Nias, Bobby Nasution Minta Pengerjaan Dipercepat Jelang Nataru