MATATELINGA, Deliserdang :Kepolisian Polresta Deli Serdang menahan seorang guru agama yang menjadi tersangka kasus pencabulan siswa sekolah dasar negeri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Atas kasus itu tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK dalam konferensi persnya di Aula Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis 29/10/2026.
Kapolresta Kombes Pol Muhammad didampingi Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan serta Kasat Reskrim Kompol M Isral mengatakan kasus pencabulan seorang guru kepada siswa sekolah dasar di Kecamatan Namorambe ini sudah dalam proses dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemilik Akun Tiktok Nista Agama Karena Ekonomi Terpuruk