MATATELINGA,Tanjungbalai: Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan aset kendaraan dinas. Sanksi tersebut meliputi penindakan terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, tunggakan pajak kendaraan, dan penggunaan pelat dinas yang tidak semestinya.
"Siapa pun yang melanggar, kendaraan dinasnya akan ditarik," ujar Mahyaruddin usai melakukan inspeksi terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (10/3/2025).
[br]
Dalam inspeksi yang didampingi Wakil Walikota Fadly Abdina tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang tidak memiliki pelat nomor, serta kendaraan dengan pajak yang telah mati. Atas temuan ini Mahyaruddin, kemudian menekankan pentingnya penataan aset yang efisien, transparan, dan akuntabel."Kita akan melakukan penataan aset yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Saya meminta bidang Aset untuk menginventarisasi aset kendaraan dinas yang ada di tiap OPD dan kantor pemerintahan," tegasnyaMahyaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh aset kendaraan menggunakan pelat dinas atau pelat merah. ia memberikan peringatan bahwa jika dalam waktu satu minggu ke depan aturan tersebut tidak diindahkan, sanksi tegas akan diberlakukan."Sebagai pemimpin yang baru, saya memberikan kesempatan. Jika dalam satu minggu tidak ada perubahan, jangan salahkan kami jika tindakan tegas diambil," pungkasnya. (Riki)