"Pelaku ASN adalah eksekutor utama, sedangkan MS membantu menjualkan HP tersebut. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Iptu Parulian.
Aksi brutal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Polisi memastikan tak ada ruang aman bagi para kriminal, apalagi yang nekat menyasar aparat penegak hukum.