MATATELINGA,Delitua : Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi (Inex) dibekuk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Lokasi penangkapannya di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yakni Ahmad Suprianto (26) warga Jalan Deli Tua, Gang Aman dan Muhammad Daffa Alfurkan (24) warga Jalan Deli Tua, Gang Melati.
Baca Juga: Plt Kasi Propam Polres Tapsel Dijatuhi Sanksi Disiplin Selain kedua tersangka, petugas ikut menyita barang bukti (Barbut) berupa 1 bungkus plastik klip berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi (inex).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (7/7/25) mengatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga adanya penjual narkotika jenis pil ekstasi.
Baca Juga: Kontingen Indonesia Patriot II Siap Tampil Di Hari Nasional Prancis Kemudian, pada Senin (30/6/25) malam petugas bergerak cepat menangkap kedua pria yakni Ahmad Suryanto dan M Daffa di salah satu rumah kosong di Jalan Delitua.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir pil ekstasi dengan berat 63 gram.
Sementara itu, pemilik barang haram itu adalah Bagus masih dalam pencarian petugas Polrestabes Medan.
Kedua tersangka (Ahmad dan Daffa) sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan.
"Dari penjualan satu butir inex tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu, " tutur AKBP Thommy Aruan.