MATATELINGA, Siantar : Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap ASD (23) memiliki narkotika jenis sabu dipinggir Jalan dekat rumahnya, Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jln. Seram bawah Gang Pulau Pandan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki laki memiliki narkotika tersebut berinisial ASD. Selanjutnya pada hari Selasa 8 Juli 2025 malam sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku ASD dipinggir Jalan Seram bawah Gang Pulau Pandan tersebut.
Baca Juga: Sedang Duduk di Bawang Putih Polisi Datang, Langsung di Giring ke Sel