Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya berat bruto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekaligus penggeledahan di rumah pelaku ASD juga di Jalan Seram Bawah Gang Pulau Pandan tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti di dalam kamar ada 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur ada 2 buah plastik klip kosong. Lalu di dapur ditemukan di atas lemari ada 1 buah plastik putih berisikan sabu berat bruto 8.43 gram.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Pertemukan Dua Balita dengan Orangtuanya Diinterogasi pelaku ASD mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki tidak di kenal. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki tak dikenal tersebut tidak ditemukan dan nomor HP nya juga tidak ada sehingga pelaku ASD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat ResnarkobaPolres Pematangsiantar.
"Pelaku ASD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkasnya