Oknum pangulu ini lebih memilih diam saat dimintai keterangan perihal ini menambah kecurigaan awak media apalagi sebagai sosial control media berhak mengetahui apa saja yang direalisasikan ke desa demi transparansi anggaran sesuai permendragri mengatur desa Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa juga Permendagri no 47 tahun 2016 .
Sebagai alat efektif untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa informasi mengenai program pembangunan media bersama masyarakat dapat memantau penggunaan dana desa dengan lebih mudah ,dengan adanya transparansi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan meningkat yang pada akhirnya dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan desa.
Baca Juga: Lailatul Badri : Bongkar Reklame Mini Bilboard di Jl Letda Sujono, Satpol PP Medan Harus Tegas!!! Terpisah
Salah satu warga desa inisial B mengeluhkan transparansi desamarihatbaris dimana papan transparasi desa dipasang didalam ruangan kantor yang seharusnya sebagai papan informasi untuk khalayak ramai seharusnya pihak desa mengakses papan informasi dihalaman desa agar semua warga lebih mudah mengetahui berapa anggaran masuk didesa ini berikut dengan rincian apa saja yang direalisasikan.
" Ya itu tadi bang Cemana kita bisa melihat apa saja yang direalisasikan di desa ini papan transparansi Saja dipasang diruangan kantor