1. Sejak 18 November 2024, 8 buruh CV. BSS mendirikan serikat buruh FPBI secara sah dan legal.
2. Bukannya mengakui hak berserikat, perusahaan justru memotong upah 8 buruh tersebut.
3. Setelah tiga kali pengajuan bipartit resmi ditolak oleh perusahaan, 8 buruh di-PHK secara sepihak pada 7 Desember 2024.
4. Bipartit keempat yang diajukan FPBI terkait penolakan PHK juga tidak direspons oleh perusahaan.
Baca Juga: Paripurna DPRD Sumut Ricuh,Disusupi Proses PHK Sepihak Perusahaan Sawit 5. Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada 23 Desember 2024 & 7 Januari 2025 juga tidak menghasilkan keadilan bagi buruh.
6. Dua laporan resmi ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (Desember 2024 & Maret 2025) tidak pernah ditindaklanjuti.
7. Surat ke Ombudsman RI Sumut (24 Februari 2025) juga dibiarkan tanpa direspon.