"Di program radio daerah, ada ciri khasnya Pak. Pendengarnya sampai luar negeri yang kebetulan adalah orang Sumut dari daerah itu. Radio itu bisa request lagu-lagu daerah yang jadi pengobat rindu," katanya.
Kemudian, untuk KPID Sumut berwenang dalam hal pengawasan, khususnya yang sering ditemui adalah soal iklan di radio. "Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi," ujarnya.
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menanyakan bagaimana proses pemilihan KPID di Sumut, serta penganggaran, hingga wewenang. "Apa radio masih diminati? Trus apa tugas KPID ini?" tanyanya.
Setelah mendengar penjelasan anggota KPID, bahwa Peraturan KPI menyebutkan bahwa pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah paling lambat enam bulan sebelum periode anggota KPI Daerah berakhir. Sekda Sumut menganggap bahwa peran KPID sangatlah penting sebagai pengawas untuk siaran radio.
Diketahui bahwa Komisioner KPID Sumut periode 2022-2025 yang akan berakhir masa jabatan yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Thahir. **(