Selain memberi dampak negatif, pos tersebut dibangun di bantaran sungai deli, sehingga telah menyalahi peraturan pemerintah daerah.
"Pos dibangun di jalur hijau, ini juga sudah menyalahi aturan. Karenanya sudah sangat tidak layak, apalagi baru-baru digerebek polisi karena dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi," sebut warga lainnya.
Sebelumnya, Sabtu (26/7/2025) dini hari Dit Narkoba Polda Sumut menggerebek pos tersebut yang diduga menjadi tempat pembuatan (home industri) pil ekstasi.
Dari tempat itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, sedangkan seorang tersangka lainnya berhasil kabur dengan cara melompat ke sungai. Namun naas, tersangka yang melompat ke sungai esok harinya ditemukan tak bernyawa di pinggir sungai.
Baca Juga: Kondisi Jalan Udara Ujung Memprihatinkan, Warga Minta Pemkab Karo Memperbaiki Warga mengatakan, tersangka yang melompat ke sungai berinisial Sw (41), merupakan ketua sub rayon AMPI Kelurahan Hamdan. Saat penggerebekan, ditemukan ratusan butir pil ekstasi, bahan pembuatan ekstasi dan alat cetaknya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan saat pra rekonstruksi, mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial M dan FA, dan membenarkan tersangka yang kabur Sw, ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, ditemukan tak bernyawa di pinggiran sungai tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kata Calvijn, dalam pra rekonstruksi diketahui ada tiga ruangan di pos itu, dimana ruangan-ruangan tersebut memiliki fungsi berbeda.
"Ruang satu tempat pembuatan ekstasi, yang mana dua tersangka M dan FA diamankan. Ruang dua tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruang tiga kamar tersangka Sw," jelasnya.