Sedangkan BJ (memberikan sabu) dan P (mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke palembang) masih kita kejar (DPO).
Baca Juga: Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Sirandorung Tim mengamankan keduanya di Jl. Lintas Medan Banda Aceh, Ds gampong aceh, Kec. Idi Rayeu, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.
" DPO P memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/Kg dan Tersangka kedua Rp 100 Juta," Pungkasnya.
Calvjin menuturkan saat ini Para tersangka dan Barangbukti berada di Mako Ditnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya.