MATATELINGA, Binjai : Samsul Tarigan, Selasa (12/8/2025) malam, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Binjai pasca-hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Awalnya, Tim Intelijen Kejari dan Jaksa Tindak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berupaya memanggil terpidana Samsul Tarigan secara layak atau P-37, atas amar putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-PTPN II, secara ilegal.
Lalu, Harianto Ginting SH MH selaku penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan, mendatangi Kantor Kejari Binjai dan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum kliennya.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Dukungan Penuh untuk Proses Hukum Kejati Sumut Namun, Kejari Binjai menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya PK tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga sempat mengultimatum, apabila terpidana Samsul Tarigan tidak menyerah diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengerahkan unsur TNI.