Sehingga, Samsul Tarigan dengan didampingi penasehat hukum (Harianto Ginting SH MH) dan sekretaris ormasnya, menyerahkan diri ke Kantor Kejari Binjai, untuk menjalani eksekusi hukuman, sesuai Putusan Mahkamah Agung, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, Kajari Binjai Dr Iwan Setiawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Noprianto Sihombing SH MH, membenarkan terkait pihaknya telah melakukan eksekusi hukum atas terpidana Samsul Tarigan.
"Benar, kita telah mengeksekusi hukum terpidana ST dan telah diantarkan ke Lapas Kelas I Medan. Di mana, sesuai Pasal 268 Ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," ujar Noprianto.
Baca Juga: Kawal Proyek Preservasi Jalan Koridor Kota Mamuju, JPN Kejari Mamuju Berkomitmen Cegah Potensi Penyimpangan