"Terakhir dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan Polsek Siantar Timur tertanggal 28 Juli 2025 hanya menerangkan bahwa Polsek Siantar Timur telah melakukan Cek TKP, kemudian melakukan wawancara terhadap saksi saksi dan melakukan pemanggilan kedua terhadap saksi atas nama Zikosa Damanik dan Mariadi.
Namun hingga saat ini belum ada perkembangan apapun lagi," terang Horas Sinaga.
Baca Juga: Suriono: Siap Mengabdi Demi Medan yang Lebih Tertib dan Terang "Kalau memang Polsek Siantar Timur tidak mampu menangani perkara ini, saya akan membawa kasus ini dan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara,"pungkasnya.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy J. J. Manalu, SH MH, pada Jumat (15/8/2025) menyebut konfirmasi ke Kanit Reskrim, kan sudah nomornya. Selanjutnya saat kru media mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Ipda Jhonson Panjaiatan S.H, menyampaikan "Masih Kita Kembangkan Pak"balasnya lewat pesan WhatsApp