Saat RDP, terungkap sejumlah izin seperti izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pendirian Bangunnan Gedung (PBG), IPAL/AMDAL dan izin lainnya pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan. Bahkan, karena dari penjelasan pihak perusahaan yang tidak akurat maka timbul rencana Sidak.
"Kita mencurigai banyak perizinan yang tidak dilengkapi pihak perusahaan. Begitu juga izin soal limbah," tandas anggota komisi Rommy Van Boy lagi.
Rommy Van Boy pun mempertajam indikasi pelanggaran izin AMDAL oleh perusahaan, begitu mengetahui memproduksi kimia berbahaya berupa perekat (lem). Rommy Van Boy pun mempertanyakan sejumlah ketentuan namun pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan.
Baca Juga: Ketua DPRD Medan Ikuti Nobar Upacara Detik-Detik Proklamasi di Rumah Dinas Walikota