"Sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan kepada FKUB, kami menyerahkan dokumen ini sebagai bagian dari proses pemenuhan syarat pendirian rumah ibadah", ujar Gqlih Orlando.
Disebutkannya, FKUB akan terus berkomitmen membantu umat beragama agar dapat beribadah dengan tenang, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara tokoh etnis Tionghoa Labuhqnbatu, Dr (HC) Sujian / Acan, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan respons cepat yang diberikan FKUB.
"Kami sangat berterima kasih, atas perhatian dan bantuan FKUB, yang cepat merespons permohonan panitia", ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di Taman Makam Pahlawan Rantauprapat Wakil rakyat yang pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Utara menqmbqhkan ini bentuk nyata dukungan terhadap kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.