"Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum," tegasnya.
Kajati Sumut Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ilmiah yang digelar hasil kolaborasi Kejati Sumut dengan Fakultas Hukum USU masih dalam rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI.
"Hukum senantiasa bergerak mengikuti perkembangan jaman, dalam doktrin kebijakan hukum suatu masa dipengaruhi oleh masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial, hukum bukan hanya mengatur perilaku tapi juga berperan sebagai agen perubahan yang mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu, termasuk tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan hidup.
Selain itu, lanjut Harli hukum juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, mengarahkan perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai dan norma yang berlaku sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman, dengan demikian hukum memiliki posisi strategis dalam memberikan solusi dan atas permasalahan masyarakat yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Baca Juga: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut dan FH USU "Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui mekanisme DPA diyakini dapat diterapkan dengan transparan, akuntabel serta berlandaskan prinsip restoratif. DPA merupakan kewenangan jaksa dalam menunda penuntutan dengan syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbiaya besar," paparnya.
Selanjutnya. 2 narasumber yang dihadirkan Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH,MS dan Dr. H.Siswandriyono, SH, M.Hum dengan dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH.M.Hum mengulas lebih dalam tentang tema yang diusung.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa, pengacara, dosen dan undangan lainnya menyampaikan beberapa pertanyaan terkait tema yang dibahas. Hadir dalam seminar tersebut Wakil Rektor IV USU Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc, Wakajati Sumut Sofyan S, SH,MH, Penanggungjawab Seminar yang juga Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH,MH, para Asisten, Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH,MH, Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH, para Koordinator, serta undangan lainnya.
Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada para narasumber dan dari FH USU kepada Kajati Sumut dan dari Kejati Sumut kepada FH USU.