kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe C dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B akan digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A.
Selain itu, Bidang Pertamanan akan dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ke Dinas Lingkungan Hidup Tipe C. (Riki)
Baca Juga: Peringati HLH 2025 Pemkot Tanjungbalai Aksi Bersih dan Himbau Masyarakat Kurangi Sampah Plastik