"Tersangka kami CS kami tahan di lapas Labuhanruku selama 20 hari dan akan diproses, sedangkan IS telah ditahan oleh Kejati Sumut dalam perkara lain," ujarnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP