MATATELINGA, Medan : Seorang wanita muda diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (4/9/2025) malam.
Sebab, tersangka DK, warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu nekat menyembunyikan 100 butir pil Happy Five atau Erimin di kamar kos mewah ZNZ yang dihuninya di Jalan Sei Belutu 1, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan.
"Petugas menemukan 100 butir pil Heppy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel," terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Bangun Ekosistem Ekonomi, Kanwil Ditjenim dan Pemkot Tanjungbalai Tanam Kelapa Penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang dihuni DK.
Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah tempat tidur.