Kepada penyidik, tersangka mengaku pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P.
DK menyebut peranannya hanya sebagai perantara menjualkan barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp 55 ribu/butir.
"Baru dua kali saya menjual Happy Five," aku DK.
Baca Juga: Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.