"Dua orang sebagai pemain tembak ikan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah HS dan MP," jelas AKBP Siti Rohani.
Dalam penyelidikan kasus perjudian Tanah Karo ini, Polda Sumut memulangkan 6 saksi yang turut diamankan sebelumnya 29 orang.
"Enam dari 29 orang itu dipulangkan dengan status sebagai saksi karena tidak terfaktalan terlibat perjudian tersebut," pungkas AKBP Siti Rohani.
Baca Juga: Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan