MATATELINGA, Humbahas : Pengusaha Tahu rumahan di Jalan Letkol GA Manullang Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, mengabaikan surat tim terpadu dari Pemerintah Humbahas.
Pasalnya, pengusaha tahu rumahan ini yang dimiliki Surianto dalam pengelolaan Tahu nya yang berasal dari kedelai, masih saja tidak mengurus Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL. Selain, kedapatan membuang pengelolaan limbahnya ke aliran sungai Aek Sibundong, tepatnya belakang rumahnya.
Itu terungkap, saat sejumlah wartawan menyambangi rumah Surianto sebagai tempat pengelolaan tahu nya, Sabtu (13/9).
Baca Juga: Kantor Desa Pintu Padang Jae Sering Tutup, Pelayanan Publik Terabaikan Surianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelumnya ada tim pengawas dari Pemerintah Humbahas mendatangi tempat usahanya tersebut.
Dia mengaku, bahwa izin usaha pengelolaan tahu nya ada, namun hasil temuan dari pengawasan tim terpadu dari pihak Pemerintah Humbahas belum semuanya dipenuhi.
Disebutkannya, mulai pengurusan instalansi pengelolaan air limbah (IPAL), penambahaan KBLI perdagangan ampas tahu, tempat pembuangan sampah ditempat yang disediakan jangan dibakar atau dibuang ke sungai.